Kasus
PDP 01 (Pasien Dalam Pengawasan ) Kota Lubuklinggau hasil nya negatif dan ada
dalam keadaan sehat
   Masyarakat
tetap tenang dan waspada, Pemerintah Kota Lubuklinggau  serius dan siap menangani COVID-19.
   Menghimbau
masyarakat dalam mengantisipasi COVID-19ÂÂ
bila ada gejala sakit gangguan pernafasan dapat menghubungi CALL CENTER
/ Mobile Clinic Center di nomor 0818-0333-5555 atau Surveilen Dinas Kesehatan
di nomor 0852-6771-3677
   Menghimbau
masyarakat untuk melaporkan diri dengan data yang lengkap kepada Dinas
Kesehatan di nomor 0852-6771-3677 ( Survailans Dinas Kesehatan )
    Apabila Memiliki riwayat perjalanan atau
tinggal di luar negeri yang melaporkan transmisi lokal agar dapat ditelusur
oleh Dinas Kesehatan melalui Puskesmas
   Memiliki
riwayat perjalanan atau tinggal di area transmisi lokal di Indonesia
   Dinas
kesehatan sudah melakukan penulusuran
dengan seluruh orang yang pernah kontak dengan PDP  dan tetap ditelusuri oleh Puskesmas serta dihimbau
melakukan isolasi diri sampai 14 hari sejak kontak terakhir.
ÂÂ
   Alur
Penanganan untuk kota Lubuklinggau sebagai berikut :
TELPON
CALL CENTER / Mobile Clinic Center
JEMPUT SESUAI
KEBUTUHAN KE FASYANKES
   Orang
dalam Pemantauan Seseorang yang mengalami demam (≥38â°C) atau riwayat demam;
atau gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk. DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan
gambaran klinis yang meyakinkan. DAN pada
14 hari terakhir sebelum timbul gejala, memenuhi salah satu kriteria berikut :
a.
Memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di luar negeri yang melaporkantransmisi
lokal*;
      Seseorang
dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yaitu demam (≥38ââ€â€Ã‚¦C) atau riwayat
demam; disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/
sesak nafas/ sakit tenggorokan/ pilek/ /pneumonia ringan hingga berat. DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan
gambaran klinis yang meyakinkan DAN  pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala,
memenuhi salah satu kriteria berikut:
a.
Memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di luar negeri yang melaporkan
transmisi lokal*;
b. Memiliki
riwayat perjalanan atau tinggal di area transmisi lokal di Indonesia**
ÂÂ
2. Seseorang dengan demam (≥38â°C) atau riwayat
demam atau ISPA DAN pada 14 hari
terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi
atau probabel COVID-19;
ÂÂ
3. Seseorang
dengan ISPA berat/ pneumonia berat*** di area transmisi lokal di Indonesia**
yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN
tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.ÂÂ
ÂÂ
   : Seseorang
terinfeksi COVID-19 dengan hasil pemeriksaan laboratorium positif
 : Seseorang yang
melakukan kontak fisik atau berada dalam ruangan atau berkunjung (dalam radius
1 meter dengan kasus pasien dalam pengawasan, probabel atau konfirmasi) dalam
14 hari setelah kasus timbul gejala.
Termasuk
kontak erat adalah:
a.
Petugas kesehatan yang memeriksa, merawat, mengantar dan membersihkan ruangan
di tempat perawatan kasus tanpa menggunakan APD sesuai standard
b.
Orang yang berada dalam suatu ruangan yang sama dengan kasus (termasuk tempat
kerja, kelas, rumah, acara besar) dalam 14 hari setelah kasus timbul gejala.
c.
Orang yang bepergian bersama (radius 1 meter) dengan segala jenis alat
angkuUkendaraan dalam 14 hari setelah kasus timbul gejala
  Sesuai dengan Protokol Kesehatan yang telah
dikeluarkan Pemerintah RI maka
  ÂÂ
dengan kriteria:
   Demam
2=38°C; dan b. Batuk/ pilek/nyeri tenggorokan.
   lstirahatlah
yang cukup di rumah dan minum air yang cukup.
    Bila
tetap merasa tidak nyaman, keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan
bernapas (sesak atau napas cepat), segera memeriksakan diri ke fasilitas
pelayanan kesehatan (fasyankes).
   Pada
saat berobat ke fasyankes, Anda harus lakukan tindakan berikut:
 Tenaga kesehatan (nakes) di fasyankes akan
melakukan screening pasien dalam  pengawasan  COVID-19:
a.
Jika memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka Anda akan dirujuk
ke salah satu rumah sakit (RS) rujukan.
b.
Jika tidak memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka Anda
akan   dirawat inap atau rawat jalan
tergantung diagnosa dan keputusan dokter fasyankes.
c.
Jika Anda memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19 akan diantar ke RS
rujukan menggunakan ambulans fasyankes didampingi oleh nakes yang menggunakan
Alat Pelindung Diri (APD).
a.
Jika hasilnya positif, maka Anda akan
dinyatakan sebagai kasus konfirmasi COVID-19.
ÂÂ
   , namun:
   Ada
riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara dengan transmisi lokal COVID-19,
lakukan Self Monitoring
melalui pemeriksaan suhu tubuh 2 kali.
   Jika
muncul demam >38°C atau gejala pernapasan seperti batuk/ pilek/nyeri
tenggorokan/sesak napas segeralah periksakan diri Anda ke fasyankes.
   Jika Merasa Pernah
Kontak Dengan Kasus Konfirmasi COVID-19, segeralah melapor ke petugas kesehatan dan periksakan diri Anda ke
fasyankes. Untuk selanjutnya, Anda akan diperiksa spesimennya
    lstirahatlah yang cukup di rumah dan minum air
yang cukup.
   Bila
tetap merasa tidak nyaman, keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan
bernapas (sesak atau napas cepat), segera memeriksakan diri ke fasilitas
pelayanan kesehatan (fasyankes). Pada saat berobat ke fasyankes, Anda harus
lakukan tindakan berikut:
 Pemerintah
Kota Lubuklinggau Sudah melakukan Rapat Kesiapsiagaan Penanganan Covid-19
TINGKAT Kota Lubuklinggau dan Membentuk Gugus Percepatan Penanganan Covid-19
yang diketuai oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau
 Protokol
desinfektan fasilitas umum dapat dilihat secara lengkap dalam Panduan Pencegahan
Penularan COVID-19 Ditempat Dan Fasilitas Umum Oleh Dirjen Kesmas Direktorat
Kesling Tahun 2020
Dapat
menggunakan
   Bleaching
(Pemutih) takaran 2 sendok makan per1 Liter air
   Karbol takaran 2 sendok makan per 1 liter air
    Pembersih
Lantai Takaran 1 Tutup Botol per 10 Liter air
   Gunakan
APD standard (sarung tangan dan Masker)Sebelum melakukan disenfeksi, lakukan
   Sebelum
melakukan desinfeksi lakukan general cleaning terlebih dahulu ( pembersihan
permukaan dengan air sabun atau deterjan menggunakan lap pada meja ,lantai,
gagang pintu, AC dll)
    Bagi
penggunaan kain microfiber(MOP) rendam kain microfiber(MOP) kedalam air ysng
telah berisi cairan disenfektan lakukan pengelapan lingkungan permukaan datar
dan biarkan tetap basah selama 10 menit
   Bagi
penggunaan sprayer, isi botol dengan
cairan desinfektan yang telah diencerkan. Ambil 2 lembar tissue dilipat dua
atau empat. Semprotkan cairan disenfektan pada tissue dan lakukan pengelapan
secara zigzag atau dari tengah keluar
   Setelah
Proses General cleaning , lakukan desinfektan dengan menggunakan Sprayer , lanjutkan dengan pengelapan
menggunakan MOP
     Bersihkan
Diri setelah melakukan desinfeksi( cuci tangan pakai sabun dan air mengalir )
   Lakukan
sebelum bekerja , saat jam bekerja, sesudah jam kerja ruangan dapat digunakan
kembali setelah 60 menit .Dilakukan maksimal setiap 2 jam sekaliÂÂ
ÂÂ
   Melakukan
dan meningkatkan gaya hidup sehat / Germas yakni :
   Menjaga
Kebersihan tangan , terutama sebelum memegang mulut, hidung dan mata ; setelah
memegang instalasi public. Cuci tangan dengan sabun di air mengalir minimal
selama 20 detik
    Jika
tangan terlihat tidak kotor mencuci tangan menggunakan hand sanitizer berbasis
alkohol minimal 60 %
   Menerapkan
etika batuk ketika batuk pilek
   Menjaga
kesehatan dengan mengkonsumsi buah dan sayur dan makan makanan bergizi
     Segera
berobat bila sakit gangguan pernafasan
   Istirahat
yang cukup
   Miliki
aktifitas fisik/ olahraga yang cukup 30 menit sehari atau minimal 150menit
seminggu
     Minum
air mineral yang cukup
     Makan
makanan daging yang masak , hindari
makan daging mentah
    Tidak
merokok dalam ruangan dan kawasan tanpa rokokÂÂ
ÂÂ
ÂÂ
ÂÂ
ÂÂ
Yang dilakukan
saat isolasi diri dirumah adalah tetap dirumah dan dapat dihubungi,ventilasi
rumah yang baik/buka jendela ,membatasi pengunjung dan membuat daftar
pengunjung, hindari pemakaian barang pribadi bersamajika harus bepergian
menggunakan masker, hindari tempat umum, hindari tempat ramai, lakukan etika
batuk dan bersin dengan tissue dan cuci tangan , ruang terpisah jarak minimal 1
meter dengan orang sehat,pembersihan dan desinfektan barang barang di area yang
ditempati misalnya meja , kursi dll,selalu menggunakan masker, tissue, pakaian
atau barang linen habis pakai dimasukkan
terpisah dari orang sehat
ÂÂ
ÂÂ
ÂÂ
 Informasi
Kesehatan Tentang COVID-19 di Kota Lubuklinggau bersumber dari Dinas Kesehatan
Kota Lubuklinggau melalui Kabid P2P (082180079119
 TAUTAN-TAUTAN
PENTING
•
https://infeksiemerging.kemkes.go.id/
• https://covid19.kemkes.go.id/
• http://pusatkrisis.kemkes.go.id/
•https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019
•https://www.un,icef.org/indonesia/coronavirus
•
Hotline 24 jam: 119 ext. 9
Lubuklinggau
, 20 Maret 2020
Gugus
Tugas Percepatan Penangananan COVID-19
Kota
Lubuklinggau
                                                                                              ÂÂ
Ketua                                                                                    Sekretaris                                                     ÂÂ
ÂÂ
           TTD                                                                                             TTD
ÂÂ
  CIKWI SKM, M.KES                                                            DEASY NOVIA SSI, APT
ÂÂ
ÂÂ
ÂÂ